Introduction

"Langkah Utama Untuk Sukses Adalah Memiliki Impian Yang Kuat" -Picasso-

Senin, 29 Maret 2010

UU PASAR MODAL DAN PERATURAN PASAR MODAL MENGENAI AKUNTAN PUBLIK

Berdasrkan UU RI No 8/1995 mengenai pasar modal, Akuntan merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal dan memiliki kewajiban yakni :
  • Menaati kode etik dan standar profesi yang di tetapkan oleh asosiasi profesi Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
  • Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal, Akuntan wajib memberikan pandapat atau penilaian yang independent.
  • Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang memeriksa lapoaran keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga kliring dan penjaminan dan penyelesaian dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada BAPEPAM selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagi berikut :
  1. Pelanggaran yang di lakukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanannya.
  2. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaaan keungan lembaga di maksud atau kepentingn para nasabahnya.
Bapepam telah menerbitkan sebuah peraturan baru No VIII.A.2 tentang independensi akuantan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal. Peraturan ini pada dasarnya mengatur bebarapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam memberikan jasa professional khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan    wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independent apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya, akuntan, kantor akuntan public, maupun orang dalam kantor akuntan public :
  • Mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung yang material kepada klien
  • Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
  • Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klientau dengan pemegang saham utama klien.
  • Memberikan jasa-jasa nonaudit tertentu kepada klien
  • Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontijen atau komisi atau menerima fee kontijen atau komisi dari klien

2.  Untuk menjaga sistem pengendalian mutu, Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistemp pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor akuntan public tersebut.

3.  Kantor Akuntan Publik hanya dpat memberikan jasa Audit umum atas laporan keuangan klien paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Pubik dan Akuntan dapat memberikan jasa audit kembali untuk klien yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comment yuk....