Introduction

"Langkah Utama Untuk Sukses Adalah Memiliki Impian Yang Kuat" -Picasso-

Senin, 29 Maret 2010

Laporan Keuangan Prospektif


Tujuan akuntan di dalam pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif adalah untuk mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi resiko atestasi ke suatu tingkat yang dalam pertimbangan profesionalnya memadai untuk tingkat keyakinan yang dapat diberikan dari laporan pemeriksaan.

Dalam laporan keuangan prospektif, akuntan memberikan keyakinan hanya tentang apakah laporan keuangan prospektif disajikan sesuai dengan panduan penyajian yang ditetapkan IAI dan apakah asumsi yang dipakai memberikan dasar rasional untuk perkiraan manajemen, atau dasar rasional untuk proyeksi manajemen berdasarkan asumsi hipotesis. Akuntan tidak memberikan keyakinan mengenai dapat dicapai atau tidaknya hasil prospektif karena peristiwa dan keadaan sering kali tidak terjadi seperti yang diharapkan dan pencapaian hasil prospektif adalah tergantung atas tindakan, rencana dan asumsi pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pemeriksaannya atas laporan keuangan prospektif, akuntan harus memilih dari semua prosedur yang tersedia, yaitu prosedur penentuan resiko melekat dan resiko pengendalian dan membatasi resiko deteksi, setiap kombinasi yang dapat membatasi resiko atestasi ke tingkat yang memadai.

Lingkup prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan harus didasarkan pertimbangan akuntan atas :

a. Sifat dan materialitas informasi terhadap laporan keuangan prospektif secara keseluruhan.

b. Kemungkinan terjadinya salah saji.

c. Pengetahuan yang diperoleh selama perikatan sekarang dan yang lalu.

d. Kompetensi pihak yang bertanggung jawab tentang laporan keuangan prospektif.

e. Luasnya dampak pertimbangan pihak yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan prospektif, misalnya pertimbangan dalam memilih asumsi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan prospektif.

f. Kecukupan data yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dalam menilai penyusunan dan penyajian laporan keuangan prospektif, akuntan harus melaksanakan prosedur yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa :

a. Penyajian mencerminkan asumsi yang diidentifikasi.

b. Perhitungan yang dibuat untuk menerjemahkan asumsi ke dalam jumlah prospektif secara matematis cermat.

c. Asumsi konsisten secara internal.

d. Prinsip akuntansi yang digunakan dalam perkiraan keuangan konsisten dengan prinsip akuntansi yang diharapkan akan digunakan dalam laporan keuangan historis yang mencakup periode prospektif dan dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan historis yang paling akhir, serta proyeksi keuangan yang konsisten dengan prinsip akuntansi yang diharapkan akan digunakan dalam periode prospektif dan dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam laoran keuangan historis yang paling akhir, jika ada, atau prinsip akuntansi tersebut konsisten dengan tujuan penyajian.

e. Penyajian laporan keuangan prospektif mengikuti panduan yang ditetapkan IAI yang berlaku untuk laporan tersebut.

f. Asumsi telah diungkapkan secara memadai berdasarkan panduan penyajian laporan keuangan prospektif yang ditetapkan IAI.

1 komentar:

  1. Lalu bagaimana sekarang dengan ED 3400 yang memuat tentang peraturan mengenai pemeriksaan laporan keuangan prospektif?

    BalasHapus

comment yuk....