Introduction

"Langkah Utama Untuk Sukses Adalah Memiliki Impian Yang Kuat" -Picasso-
Tampilkan postingan dengan label Auditing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Auditing. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Maret 2010

Laporan Keuangan Prospektif


Tujuan akuntan di dalam pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif adalah untuk mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi resiko atestasi ke suatu tingkat yang dalam pertimbangan profesionalnya memadai untuk tingkat keyakinan yang dapat diberikan dari laporan pemeriksaan.

Dalam laporan keuangan prospektif, akuntan memberikan keyakinan hanya tentang apakah laporan keuangan prospektif disajikan sesuai dengan panduan penyajian yang ditetapkan IAI dan apakah asumsi yang dipakai memberikan dasar rasional untuk perkiraan manajemen, atau dasar rasional untuk proyeksi manajemen berdasarkan asumsi hipotesis. Akuntan tidak memberikan keyakinan mengenai dapat dicapai atau tidaknya hasil prospektif karena peristiwa dan keadaan sering kali tidak terjadi seperti yang diharapkan dan pencapaian hasil prospektif adalah tergantung atas tindakan, rencana dan asumsi pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pemeriksaannya atas laporan keuangan prospektif, akuntan harus memilih dari semua prosedur yang tersedia, yaitu prosedur penentuan resiko melekat dan resiko pengendalian dan membatasi resiko deteksi, setiap kombinasi yang dapat membatasi resiko atestasi ke tingkat yang memadai.

Lingkup prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan harus didasarkan pertimbangan akuntan atas :

a. Sifat dan materialitas informasi terhadap laporan keuangan prospektif secara keseluruhan.

b. Kemungkinan terjadinya salah saji.

c. Pengetahuan yang diperoleh selama perikatan sekarang dan yang lalu.

d. Kompetensi pihak yang bertanggung jawab tentang laporan keuangan prospektif.

e. Luasnya dampak pertimbangan pihak yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan prospektif, misalnya pertimbangan dalam memilih asumsi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan prospektif.

f. Kecukupan data yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dalam menilai penyusunan dan penyajian laporan keuangan prospektif, akuntan harus melaksanakan prosedur yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa :

a. Penyajian mencerminkan asumsi yang diidentifikasi.

b. Perhitungan yang dibuat untuk menerjemahkan asumsi ke dalam jumlah prospektif secara matematis cermat.

c. Asumsi konsisten secara internal.

d. Prinsip akuntansi yang digunakan dalam perkiraan keuangan konsisten dengan prinsip akuntansi yang diharapkan akan digunakan dalam laporan keuangan historis yang mencakup periode prospektif dan dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan historis yang paling akhir, serta proyeksi keuangan yang konsisten dengan prinsip akuntansi yang diharapkan akan digunakan dalam periode prospektif dan dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam laoran keuangan historis yang paling akhir, jika ada, atau prinsip akuntansi tersebut konsisten dengan tujuan penyajian.

e. Penyajian laporan keuangan prospektif mengikuti panduan yang ditetapkan IAI yang berlaku untuk laporan tersebut.

f. Asumsi telah diungkapkan secara memadai berdasarkan panduan penyajian laporan keuangan prospektif yang ditetapkan IAI.

Kompilasi dan Review

Berdasarkan peraturan mentri Keuangan No 17/PMK.01/2008, mengenai jasa akuntan public adalah jasa atestasi yakni :

· Jasa Audit Umum atas laporan keuangan

· Jasa pemeriksaaan atas laporan keuangan prospektif

· Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma

· Jasa review atas laporan keuangan

· Jasa atestasi lainnya sebagimana tercantum dalam SPAP

Namun dalam tulisan kali ini hanya akan dibahas mengenai salah satu jasa yang diberikan akuntan publik yaitu jasa review dan kompilasi.

 JASA REVIEW
dirancang oleh akuntan untuk memberikan jamiann yang terbatas pada laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) termasuk didalamnya pengungkapan informasi yang tepat atau atas dasar komprehensif yang lain. Akuntan yang melaksanakan jasa review harus independen dengan klien.

(1) prosedur yang dianjurkan untuk direview :
a. mendapatkan pemahaman tentang prinsip dan praktik akuntansi dari industri klien
b. mendapatkan pengetahuan tentang klien
c. melakukan tanyajawab dengan manajemen
d. melaksanakan prosedur analitis
e. mendapatkan surat representasi

(2) bentuk laporan
tiga aspek yang terdapat dalam suatu laporan:
a. paragrap pertamasama dengan laporan audit, tetapi menekankan pada jasa review.
b. paragraf kedua mencatat bahwa jasa review pertamakali terdiri dari prosedur analitis dan tanyajawab. Menyatakan bahwa review merupakan pengujian dengna ruang lingkup yang kurang subsatntial dibnadingkan dengan audit dan tidak ada opini yang mencerminkannya.
c. paragraf ketiga memberikan jaminan terbatas yang diberikan dalam bentuk jaminan yang negatif.

(3) kegagalan dalam mengikuti PABU
jika klien gagal dalam mengikuti PABU dalam penugasan review, maka digunakan laporan modifikasi. Pengaruh keterbatasan ini harus diungkapkan dalam suatu laporan jika dikehendaki oleh menejemen atau diketahui sebagai suatu simpulan dari prosedur review akuntan.


JASA KOMPILASI
merupakan suatu bentuk penyajian dalam laporan keuangan suatu inforami yang merupakan pernyataan manajemen tanpa mencerminkan jaminan dari Kantor Akuntan Publik
(1) permintaan terhadap kompilasi
yang harus dilakukan akunatn dalam penugasan kompilasi:
a. mendapatkan pengetahuan mengenai prinsip akuntansi dan praktik klien dalam industrinya.
b. mengetahui mengenai klien: sifat bisnis, pencatatan akuntansi dan tenaga kerja, bentuk dan isi laporan.
c. tanyajawab untuk menentukan apakah informais klien tersebut benar.
d. membaca laporan keuangan kompilasi dan menyatakan kepada klien jika terdapat suatu kesalahan dalam perhitungan dan PABU.

(2) bentuk laporan
tergantung pada manajemen apakah manajmeen memilih memasukkan semua pengungkapan yang diminta dalam laporan keuangan. Hal ini mengijinkan untuk mengeluarkan laporan kompilasi jika auditor tidak independen tetapi harus dinyatakan dalam suatu laporan.
a. Kompilasi dengan pengungkapan penuh, mengharuskan pengungkapan secara penuh menurut PABU tetang laporan keuangan yang dikompilasi.
b. Kompilasi yang mengabaikan seluruh pengungkapan. Jasa kompilasi ini dapat diterima jika laporan menunjukkan tidak adanya pengungkapan dan ketiadaan dalam pengungkapan tidak sepanjang pengetahuan akuntan publik, dilakukan dengna maksud menyesatkan pemakai.
c. Kompilasi tanpa independensi. Ketidakindependensinan harus diungkapkan dalam suatu laporan yang terpisah.

Audit

Pengauditan adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan criteria yang terlah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Proses sistematis
Kata “ sistematis” mengandung implikasi yang berkaitan dengan berbagai hal, yaitu : bahwa perencanan audit dan perumusan strategi audit merupakan bagian penting dari proses audit , bahwa perencanan audit dan strategi audit harus berhubungan dengan pemilihan dan penilaian bukti untuk tujuan tertentu, banwa banyak tujuan audit tertentu dan bukti untuk mencapai tujuan trsebut saling berkaitan, dan bahwa saling keterkaitan itu menuntut auditor untuk membuat banyak keputusan di dalam perancanana dan pelaksanaan audit.

Mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif
Kegiatan mendapat dan mengevaluasi bukti merupakan hal yang paling utama dalam pengauditan. Jenis bukti yang diperoleh dan criteria yang digunakan untuk mengevaluasi bukti bisa berbeda-beda antara audit yang satu dengan yang lainnya, tetapi semua audit berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti. Dalam audit laporan keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara asersi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum terdiri daari data akuntansi dan informasi pendukung.

Asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
Asersi atau pernyataan yang dibuat manajemen perusahaan yang melekat pada seperangkat laporan keuangan adalah subjek dari audit atas laporan tersebut. Oleh karena itu apabila seorang auditor akan mengaudit suatu laporan keuangan maka ia harus memahami asersi-asersi yang melekat pada setiap hal atau pos yng dilaporkan alam laporan keuangan.

Tingkat kesesuaian antara asersi dengan criteria yang telah ditetapkan
Segala sesuatu yang dilakukan selama audit dilaksanakan memiliki satu tujuan utama yanitu merumuskan suatu pendapat auditor mengeai asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang telah di audit. Pendapat atau opini auditor akan menunjukan seberapa jauh asersi-asersi tersebut sesuai dengan standar atau criteria yang telah di tetapkan.

Mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Hasil akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan yang berisi informasi bagi para pembacanya mengenai tingkat kesesuaiannya antara asersi yang dibuat oleh klien dengan criteria tertentu yang telah disepakati sebagai dasar evaluasi.



Jenis-Jenis Audit
• Audit Laporan Keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai keseluruhan – yaitu informasi kuantitatif yang akan di periksa dinyatakan sesuai dengan criteria tertentu yang telah di tetapkan.
• Audit Kesesuaian adalah untuk menentukan apakah pihak yang di audit telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
• Audit Operasional adalah pengkajian (review) atas setiap bagian dari prosedur dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

Jenis-jenis auditor
• Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan Negara pada instansi-instansi pemerintah
• Auditor Intern adalah auditor yang berkerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
• Auditor independen atau Akuntan Publik, tanggung jawab utama auditor adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang di terbitkan perusahaan.

ATESTASI

Kantor-kantor akuntan public yang ada saat ini dapat memberikan jasa-jasa penjaminan salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjaminan yang di lakukan kantor akuntan public dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain.
Ada tiga bentuk jasa atestasi yaitu :
• Audit atas Laporan keuangan Historis
• Review atas laporan keuangan Historis
• Jasa atestasi lainnya.

Audit atas laporan keuangan histories
Audit atsa laporan keuangan histories adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor, dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan lapoaran tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusunsesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Review atsa laporan keuangan histories
Review atas laporan keuangan histories adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan public, banyak perusahaan non public menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review disini hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian ibutuhkan bukti yang lebih sedikit, reviw untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan public dengan biaya pemeriksaannya lebih murah

Jasa Atestasi lainnya
Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para pamakai laporan keuangan membutuhkan jaminan indipenden tentang informasi lainnya, misalnya bank sering minta kepada debiturnya untuk diperiksa akuntan pubilik agar mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksankan ketentuan-ketentuan tertentu ayang tercantum dalam akad kridit, contoh lainnya yakni penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif.

IAI menerbitkan empat macam standar professional sebagi aturan mutu pekerjaaan akuntan public. Salah stunya adalah standar atestasi yang memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan public yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa auditing diatas laporan keuangan histories maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi ini terdiri ari 11 standar dan di rinci dalam bentuk Pernyatan Standar Atestasi (PSAT).


UU PASAR MODAL DAN PERATURAN PASAR MODAL MENGENAI AKUNTAN PUBLIK

Berdasrkan UU RI No 8/1995 mengenai pasar modal, Akuntan merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal dan memiliki kewajiban yakni :
  • Menaati kode etik dan standar profesi yang di tetapkan oleh asosiasi profesi Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
  • Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal, Akuntan wajib memberikan pandapat atau penilaian yang independent.
  • Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang memeriksa lapoaran keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga kliring dan penjaminan dan penyelesaian dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada BAPEPAM selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagi berikut :
  1. Pelanggaran yang di lakukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanannya.
  2. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaaan keungan lembaga di maksud atau kepentingn para nasabahnya.
Bapepam telah menerbitkan sebuah peraturan baru No VIII.A.2 tentang independensi akuantan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal. Peraturan ini pada dasarnya mengatur bebarapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam memberikan jasa professional khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan    wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independent apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya, akuntan, kantor akuntan public, maupun orang dalam kantor akuntan public :
  • Mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung yang material kepada klien
  • Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
  • Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klientau dengan pemegang saham utama klien.
  • Memberikan jasa-jasa nonaudit tertentu kepada klien
  • Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontijen atau komisi atau menerima fee kontijen atau komisi dari klien

2.  Untuk menjaga sistem pengendalian mutu, Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistemp pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor akuntan public tersebut.

3.  Kantor Akuntan Publik hanya dpat memberikan jasa Audit umum atas laporan keuangan klien paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Pubik dan Akuntan dapat memberikan jasa audit kembali untuk klien yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut

Senin, 01 Maret 2010

sendiri

berjalan sendiri di sini

renungi cinta kita yg telah mati

terlintas bayanganmu saat masih bersama

pedihnya kusadari kau bukan milikku lagi


mencoba untuk ku mengerti

arti cinta yang telah kau beri

diriku yg percaya semua dustamu

kini ku mampu berkata

kau pergi saja dariku


reff:    aku terus bertahan

ku coba untuk lupakan

semua beban di hati

ku jatuh terhempas

tak sanggup ku lalui

jiwa ini tlah terluka

kekosongan yg ada

melingkupi raga diriku

akhiri semua derita

tuntaskan laraku

bersandar pada jiwaku

ku mampu hidup tanpamu