Introduction

"Langkah Utama Untuk Sukses Adalah Memiliki Impian Yang Kuat" -Picasso-

Senin, 29 Maret 2010

Kompilasi dan Review

Berdasarkan peraturan mentri Keuangan No 17/PMK.01/2008, mengenai jasa akuntan public adalah jasa atestasi yakni :

· Jasa Audit Umum atas laporan keuangan

· Jasa pemeriksaaan atas laporan keuangan prospektif

· Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma

· Jasa review atas laporan keuangan

· Jasa atestasi lainnya sebagimana tercantum dalam SPAP

Namun dalam tulisan kali ini hanya akan dibahas mengenai salah satu jasa yang diberikan akuntan publik yaitu jasa review dan kompilasi.

 JASA REVIEW
dirancang oleh akuntan untuk memberikan jamiann yang terbatas pada laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) termasuk didalamnya pengungkapan informasi yang tepat atau atas dasar komprehensif yang lain. Akuntan yang melaksanakan jasa review harus independen dengan klien.

(1) prosedur yang dianjurkan untuk direview :
a. mendapatkan pemahaman tentang prinsip dan praktik akuntansi dari industri klien
b. mendapatkan pengetahuan tentang klien
c. melakukan tanyajawab dengan manajemen
d. melaksanakan prosedur analitis
e. mendapatkan surat representasi

(2) bentuk laporan
tiga aspek yang terdapat dalam suatu laporan:
a. paragrap pertamasama dengan laporan audit, tetapi menekankan pada jasa review.
b. paragraf kedua mencatat bahwa jasa review pertamakali terdiri dari prosedur analitis dan tanyajawab. Menyatakan bahwa review merupakan pengujian dengna ruang lingkup yang kurang subsatntial dibnadingkan dengan audit dan tidak ada opini yang mencerminkannya.
c. paragraf ketiga memberikan jaminan terbatas yang diberikan dalam bentuk jaminan yang negatif.

(3) kegagalan dalam mengikuti PABU
jika klien gagal dalam mengikuti PABU dalam penugasan review, maka digunakan laporan modifikasi. Pengaruh keterbatasan ini harus diungkapkan dalam suatu laporan jika dikehendaki oleh menejemen atau diketahui sebagai suatu simpulan dari prosedur review akuntan.


JASA KOMPILASI
merupakan suatu bentuk penyajian dalam laporan keuangan suatu inforami yang merupakan pernyataan manajemen tanpa mencerminkan jaminan dari Kantor Akuntan Publik
(1) permintaan terhadap kompilasi
yang harus dilakukan akunatn dalam penugasan kompilasi:
a. mendapatkan pengetahuan mengenai prinsip akuntansi dan praktik klien dalam industrinya.
b. mengetahui mengenai klien: sifat bisnis, pencatatan akuntansi dan tenaga kerja, bentuk dan isi laporan.
c. tanyajawab untuk menentukan apakah informais klien tersebut benar.
d. membaca laporan keuangan kompilasi dan menyatakan kepada klien jika terdapat suatu kesalahan dalam perhitungan dan PABU.

(2) bentuk laporan
tergantung pada manajemen apakah manajmeen memilih memasukkan semua pengungkapan yang diminta dalam laporan keuangan. Hal ini mengijinkan untuk mengeluarkan laporan kompilasi jika auditor tidak independen tetapi harus dinyatakan dalam suatu laporan.
a. Kompilasi dengan pengungkapan penuh, mengharuskan pengungkapan secara penuh menurut PABU tetang laporan keuangan yang dikompilasi.
b. Kompilasi yang mengabaikan seluruh pengungkapan. Jasa kompilasi ini dapat diterima jika laporan menunjukkan tidak adanya pengungkapan dan ketiadaan dalam pengungkapan tidak sepanjang pengetahuan akuntan publik, dilakukan dengna maksud menyesatkan pemakai.
c. Kompilasi tanpa independensi. Ketidakindependensinan harus diungkapkan dalam suatu laporan yang terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comment yuk....