Introduction

"Langkah Utama Untuk Sukses Adalah Memiliki Impian Yang Kuat" -Picasso-

Senin, 29 Maret 2010

Laporan Keuangan Prospektif


Tujuan akuntan di dalam pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif adalah untuk mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi resiko atestasi ke suatu tingkat yang dalam pertimbangan profesionalnya memadai untuk tingkat keyakinan yang dapat diberikan dari laporan pemeriksaan.

Dalam laporan keuangan prospektif, akuntan memberikan keyakinan hanya tentang apakah laporan keuangan prospektif disajikan sesuai dengan panduan penyajian yang ditetapkan IAI dan apakah asumsi yang dipakai memberikan dasar rasional untuk perkiraan manajemen, atau dasar rasional untuk proyeksi manajemen berdasarkan asumsi hipotesis. Akuntan tidak memberikan keyakinan mengenai dapat dicapai atau tidaknya hasil prospektif karena peristiwa dan keadaan sering kali tidak terjadi seperti yang diharapkan dan pencapaian hasil prospektif adalah tergantung atas tindakan, rencana dan asumsi pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pemeriksaannya atas laporan keuangan prospektif, akuntan harus memilih dari semua prosedur yang tersedia, yaitu prosedur penentuan resiko melekat dan resiko pengendalian dan membatasi resiko deteksi, setiap kombinasi yang dapat membatasi resiko atestasi ke tingkat yang memadai.

Lingkup prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan harus didasarkan pertimbangan akuntan atas :

a. Sifat dan materialitas informasi terhadap laporan keuangan prospektif secara keseluruhan.

b. Kemungkinan terjadinya salah saji.

c. Pengetahuan yang diperoleh selama perikatan sekarang dan yang lalu.

d. Kompetensi pihak yang bertanggung jawab tentang laporan keuangan prospektif.

e. Luasnya dampak pertimbangan pihak yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan prospektif, misalnya pertimbangan dalam memilih asumsi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan prospektif.

f. Kecukupan data yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dalam menilai penyusunan dan penyajian laporan keuangan prospektif, akuntan harus melaksanakan prosedur yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa :

a. Penyajian mencerminkan asumsi yang diidentifikasi.

b. Perhitungan yang dibuat untuk menerjemahkan asumsi ke dalam jumlah prospektif secara matematis cermat.

c. Asumsi konsisten secara internal.

d. Prinsip akuntansi yang digunakan dalam perkiraan keuangan konsisten dengan prinsip akuntansi yang diharapkan akan digunakan dalam laporan keuangan historis yang mencakup periode prospektif dan dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan historis yang paling akhir, serta proyeksi keuangan yang konsisten dengan prinsip akuntansi yang diharapkan akan digunakan dalam periode prospektif dan dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam laoran keuangan historis yang paling akhir, jika ada, atau prinsip akuntansi tersebut konsisten dengan tujuan penyajian.

e. Penyajian laporan keuangan prospektif mengikuti panduan yang ditetapkan IAI yang berlaku untuk laporan tersebut.

f. Asumsi telah diungkapkan secara memadai berdasarkan panduan penyajian laporan keuangan prospektif yang ditetapkan IAI.

Kompilasi dan Review

Berdasarkan peraturan mentri Keuangan No 17/PMK.01/2008, mengenai jasa akuntan public adalah jasa atestasi yakni :

· Jasa Audit Umum atas laporan keuangan

· Jasa pemeriksaaan atas laporan keuangan prospektif

· Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma

· Jasa review atas laporan keuangan

· Jasa atestasi lainnya sebagimana tercantum dalam SPAP

Namun dalam tulisan kali ini hanya akan dibahas mengenai salah satu jasa yang diberikan akuntan publik yaitu jasa review dan kompilasi.

 JASA REVIEW
dirancang oleh akuntan untuk memberikan jamiann yang terbatas pada laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) termasuk didalamnya pengungkapan informasi yang tepat atau atas dasar komprehensif yang lain. Akuntan yang melaksanakan jasa review harus independen dengan klien.

(1) prosedur yang dianjurkan untuk direview :
a. mendapatkan pemahaman tentang prinsip dan praktik akuntansi dari industri klien
b. mendapatkan pengetahuan tentang klien
c. melakukan tanyajawab dengan manajemen
d. melaksanakan prosedur analitis
e. mendapatkan surat representasi

(2) bentuk laporan
tiga aspek yang terdapat dalam suatu laporan:
a. paragrap pertamasama dengan laporan audit, tetapi menekankan pada jasa review.
b. paragraf kedua mencatat bahwa jasa review pertamakali terdiri dari prosedur analitis dan tanyajawab. Menyatakan bahwa review merupakan pengujian dengna ruang lingkup yang kurang subsatntial dibnadingkan dengan audit dan tidak ada opini yang mencerminkannya.
c. paragraf ketiga memberikan jaminan terbatas yang diberikan dalam bentuk jaminan yang negatif.

(3) kegagalan dalam mengikuti PABU
jika klien gagal dalam mengikuti PABU dalam penugasan review, maka digunakan laporan modifikasi. Pengaruh keterbatasan ini harus diungkapkan dalam suatu laporan jika dikehendaki oleh menejemen atau diketahui sebagai suatu simpulan dari prosedur review akuntan.


JASA KOMPILASI
merupakan suatu bentuk penyajian dalam laporan keuangan suatu inforami yang merupakan pernyataan manajemen tanpa mencerminkan jaminan dari Kantor Akuntan Publik
(1) permintaan terhadap kompilasi
yang harus dilakukan akunatn dalam penugasan kompilasi:
a. mendapatkan pengetahuan mengenai prinsip akuntansi dan praktik klien dalam industrinya.
b. mengetahui mengenai klien: sifat bisnis, pencatatan akuntansi dan tenaga kerja, bentuk dan isi laporan.
c. tanyajawab untuk menentukan apakah informais klien tersebut benar.
d. membaca laporan keuangan kompilasi dan menyatakan kepada klien jika terdapat suatu kesalahan dalam perhitungan dan PABU.

(2) bentuk laporan
tergantung pada manajemen apakah manajmeen memilih memasukkan semua pengungkapan yang diminta dalam laporan keuangan. Hal ini mengijinkan untuk mengeluarkan laporan kompilasi jika auditor tidak independen tetapi harus dinyatakan dalam suatu laporan.
a. Kompilasi dengan pengungkapan penuh, mengharuskan pengungkapan secara penuh menurut PABU tetang laporan keuangan yang dikompilasi.
b. Kompilasi yang mengabaikan seluruh pengungkapan. Jasa kompilasi ini dapat diterima jika laporan menunjukkan tidak adanya pengungkapan dan ketiadaan dalam pengungkapan tidak sepanjang pengetahuan akuntan publik, dilakukan dengna maksud menyesatkan pemakai.
c. Kompilasi tanpa independensi. Ketidakindependensinan harus diungkapkan dalam suatu laporan yang terpisah.

Audit

Pengauditan adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan criteria yang terlah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Proses sistematis
Kata “ sistematis” mengandung implikasi yang berkaitan dengan berbagai hal, yaitu : bahwa perencanan audit dan perumusan strategi audit merupakan bagian penting dari proses audit , bahwa perencanan audit dan strategi audit harus berhubungan dengan pemilihan dan penilaian bukti untuk tujuan tertentu, banwa banyak tujuan audit tertentu dan bukti untuk mencapai tujuan trsebut saling berkaitan, dan bahwa saling keterkaitan itu menuntut auditor untuk membuat banyak keputusan di dalam perancanana dan pelaksanaan audit.

Mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif
Kegiatan mendapat dan mengevaluasi bukti merupakan hal yang paling utama dalam pengauditan. Jenis bukti yang diperoleh dan criteria yang digunakan untuk mengevaluasi bukti bisa berbeda-beda antara audit yang satu dengan yang lainnya, tetapi semua audit berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti. Dalam audit laporan keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara asersi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum terdiri daari data akuntansi dan informasi pendukung.

Asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
Asersi atau pernyataan yang dibuat manajemen perusahaan yang melekat pada seperangkat laporan keuangan adalah subjek dari audit atas laporan tersebut. Oleh karena itu apabila seorang auditor akan mengaudit suatu laporan keuangan maka ia harus memahami asersi-asersi yang melekat pada setiap hal atau pos yng dilaporkan alam laporan keuangan.

Tingkat kesesuaian antara asersi dengan criteria yang telah ditetapkan
Segala sesuatu yang dilakukan selama audit dilaksanakan memiliki satu tujuan utama yanitu merumuskan suatu pendapat auditor mengeai asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang telah di audit. Pendapat atau opini auditor akan menunjukan seberapa jauh asersi-asersi tersebut sesuai dengan standar atau criteria yang telah di tetapkan.

Mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Hasil akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan yang berisi informasi bagi para pembacanya mengenai tingkat kesesuaiannya antara asersi yang dibuat oleh klien dengan criteria tertentu yang telah disepakati sebagai dasar evaluasi.



Jenis-Jenis Audit
• Audit Laporan Keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai keseluruhan – yaitu informasi kuantitatif yang akan di periksa dinyatakan sesuai dengan criteria tertentu yang telah di tetapkan.
• Audit Kesesuaian adalah untuk menentukan apakah pihak yang di audit telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
• Audit Operasional adalah pengkajian (review) atas setiap bagian dari prosedur dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

Jenis-jenis auditor
• Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan Negara pada instansi-instansi pemerintah
• Auditor Intern adalah auditor yang berkerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
• Auditor independen atau Akuntan Publik, tanggung jawab utama auditor adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang di terbitkan perusahaan.

ATESTASI

Kantor-kantor akuntan public yang ada saat ini dapat memberikan jasa-jasa penjaminan salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjaminan yang di lakukan kantor akuntan public dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain.
Ada tiga bentuk jasa atestasi yaitu :
• Audit atas Laporan keuangan Historis
• Review atas laporan keuangan Historis
• Jasa atestasi lainnya.

Audit atas laporan keuangan histories
Audit atsa laporan keuangan histories adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor, dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan lapoaran tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusunsesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Review atsa laporan keuangan histories
Review atas laporan keuangan histories adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan public, banyak perusahaan non public menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review disini hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian ibutuhkan bukti yang lebih sedikit, reviw untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan public dengan biaya pemeriksaannya lebih murah

Jasa Atestasi lainnya
Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para pamakai laporan keuangan membutuhkan jaminan indipenden tentang informasi lainnya, misalnya bank sering minta kepada debiturnya untuk diperiksa akuntan pubilik agar mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksankan ketentuan-ketentuan tertentu ayang tercantum dalam akad kridit, contoh lainnya yakni penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif.

IAI menerbitkan empat macam standar professional sebagi aturan mutu pekerjaaan akuntan public. Salah stunya adalah standar atestasi yang memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan public yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa auditing diatas laporan keuangan histories maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi ini terdiri ari 11 standar dan di rinci dalam bentuk Pernyatan Standar Atestasi (PSAT).


UU PASAR MODAL DAN PERATURAN PASAR MODAL MENGENAI AKUNTAN PUBLIK

Berdasrkan UU RI No 8/1995 mengenai pasar modal, Akuntan merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal dan memiliki kewajiban yakni :
  • Menaati kode etik dan standar profesi yang di tetapkan oleh asosiasi profesi Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
  • Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal, Akuntan wajib memberikan pandapat atau penilaian yang independent.
  • Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang memeriksa lapoaran keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga kliring dan penjaminan dan penyelesaian dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada BAPEPAM selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagi berikut :
  1. Pelanggaran yang di lakukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanannya.
  2. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaaan keungan lembaga di maksud atau kepentingn para nasabahnya.
Bapepam telah menerbitkan sebuah peraturan baru No VIII.A.2 tentang independensi akuantan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal. Peraturan ini pada dasarnya mengatur bebarapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam memberikan jasa professional khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan    wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independent apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya, akuntan, kantor akuntan public, maupun orang dalam kantor akuntan public :
  • Mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung yang material kepada klien
  • Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
  • Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klientau dengan pemegang saham utama klien.
  • Memberikan jasa-jasa nonaudit tertentu kepada klien
  • Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontijen atau komisi atau menerima fee kontijen atau komisi dari klien

2.  Untuk menjaga sistem pengendalian mutu, Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistemp pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor akuntan public tersebut.

3.  Kantor Akuntan Publik hanya dpat memberikan jasa Audit umum atas laporan keuangan klien paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Pubik dan Akuntan dapat memberikan jasa audit kembali untuk klien yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut

Anggaran Sektor Publik

Pendahuluan

Proses penganggaran adalah sebuah prosedur penting yang sering kali menjadi perhatian tersendiri bagi organisasi sektor publik. Menurut Freeman (2003), Anggaran adalah sebuah proses yang dilakukan organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki kedalam kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas. Pengertian tersebut mengungkapkan peran strategis anggaran dalam pengelolaan kekayaan sebuah organisasi publik.

Anggaran dapat juga dikatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu dalam ukuran finansial. Pembuatan anggaran dalam organisasi sektor publik , terutama pemerintah merupakan sebuah proses yang cukup rumit dan mengandung muatan politik yang cukup signifikan. Berbeda dengan penyusunan anggaran di sektor swasta yang muatan politisnya lebih kecil. Bagi organisasi sektor publik seperti pemerintah, anggaran tidak hanya merupakan rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan padanya.

Pengertian Anggaran Sektor Publik
Rencana kegiatan dalam bentuk perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

Peraturan Yang Mengatur Tentang Penetapan APBD
Prosedur tentang penetapan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005) sebagai berikut:
  1. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Pasal 16 (1) UU 17/2003).
  2. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (Pasal 19 PP 58/2005).
  3. Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 58/2005).
  4. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya (Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP 58/2005).
  5. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya (Pasal 20 (1) UU 17/2003 dan Pasal 43 PP 58/2005).
  6. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Pasal 20 (4) UU 17/2003 dan Pasal 45 PP 58/2005).
  7. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya (Pasal 20 (6) UU 17/2003 dan Pasal 46 PP 58/2005).
Fungsi Anggaran.
- alat perencanaan
Dengan adanya anggaran, organisasi tahu apa yang harus dilakukan dan ke arah mana kebijakan di buat.
- alat koordinasi dan komunikasi
Melalui dokumen anggaran yang komprehensif sebuah bagian atau unit kerja atau departemen yang memiliki suborganisasi dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan juga apa yang harus dilakukan dan apa yang akan dilakukan.
- alat pengendalian
Dengan adanya anggaran sektor publik dapat menghindari adanya pengeluaran yang terlalu besar (over spending) atau adanya penggunaan dana yang tidak semestinya.
- alat motivasi
Anggaran dapat digunakan sebagai alat komunikasi dengan menjadikan nilai-nilai nominal yang tercantum sebagai target pencapaian. Dengan catatan angaran dapat menjadi alat motovasi yang baik jika memenuhi sifat ”menantang tetapi masih mungkin untuk dicapai” Maksudnya adalah anggaran itu hendaknya jangan terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan jangan terlalu rendah sehinga terlalu mudah dicapai.
- alat penilaian kinerja
Anggaran adalah suatu ukuran yang bisa menjadi patokan apakah suatu bagian atau unit kerja telah memnuhi target baik berupa terlaksananya aktivitas maupun terpenuhinya efisiensi biaya.
- alat politik
Dalam organisasi sektor publik, melalui anggaran dapat dilhat komitmen pengelola dalam melaksanakan program-program yang telah dijanjikan.

Karakteristik Anggaran Sektor Publik
Anggaran mempunyai karakteristik:
• Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
• Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
• Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
• Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebvih tinggi adri penyusunan anggaran.
• Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

Prinsip Anggaran Sektor Publik
Prinsip-prinsip didalam anggaran sektor publik meliputi:
• Otorisasi oleh legislatif.
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
• Komprehensif.
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
• Keutuhan anggaran.
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum.
• Nondiscretionary Appropriation.
Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif.
• Periodik.
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.
• Akurat.
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran.
• Jelas.
Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan.
• Diketahui publik.
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.

Jenis Anggaran

Anggaran Operasional
Anggaran operasional digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintah. Pengeluaran pemerintah yang dapat dikategorikan dalam anggaran operasional adalah "belanja rutin". Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi penmerintah. Disebut "rutin" karena sifat pengeluaran tersebut berulang-ulang ada setiap tahun. Secara umum, pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional antara lain belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi dan pemeliharaan.

Anggaran Modal/Investasi
Anggaran modal menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.

Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
Prisip-prinsip pokok dalam siklus anggaran
• Tahap persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran

• Tahap ratifikasi
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif.

• Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.

• Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

Tujuan Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
• Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
• Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
• Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
• Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.

Kamis, 04 Maret 2010

Antara Banjarmasin, Banjar Baru, dan Martapura

WoOow.... status baruku sekarang sebagai pengukur jalan, pemerhati lalu lintas, dan pengamat kehidupan jalan. Hhohoho..........Rasanya ga berlebihan kale, yah gimana ga??? tempat kerjaku di Martapura, Tinggal di Banjarbaru, dan kuliah di Banjarmasin. Mengingat ketiga wilayah tersebut letaknya masing2 lumayan jauh kalo ngebut butuh waktu 1,5 - 2 jam, rasanya ga berlebihan kalo aku bilang statusku sekarang sbg pengukur jalan. Dan itu akan terus berjalan setiap hari sampai aku lulus kuliah. Yah, semoga aja smester ne bisa lulus mengingat nilai gw yang sangad2 pas 2 an smester kemaren. Tapi semoga status sebagai pengukur jalan membawa berkah jadi bisa lulus akuntan tepat waktu. Aminnnnnnnnn... ^ ^

Senin, 01 Maret 2010

sendiri

berjalan sendiri di sini

renungi cinta kita yg telah mati

terlintas bayanganmu saat masih bersama

pedihnya kusadari kau bukan milikku lagi


mencoba untuk ku mengerti

arti cinta yang telah kau beri

diriku yg percaya semua dustamu

kini ku mampu berkata

kau pergi saja dariku


reff:    aku terus bertahan

ku coba untuk lupakan

semua beban di hati

ku jatuh terhempas

tak sanggup ku lalui

jiwa ini tlah terluka

kekosongan yg ada

melingkupi raga diriku

akhiri semua derita

tuntaskan laraku

bersandar pada jiwaku

ku mampu hidup tanpamu


#@$%*??? Why Me..?

Pagi ne matahari cerah banget, tapi ga secerah hatiku saat ini. Why me???

Ufttt... bangun Pagi langsung ngerasa gundah gulana, hehehe lebay iah. pi Sumpah aneh beutz...Biasanya bangun tidur ga pernah kaya gine. Langsung nyetel musik melow, trus bikin status melow, buka web ngebaca puisi2. Sambil ngingat2 Malam tadi mimpi apa yah????, Ah... dah lupa.
O ya....Gw juga bikin puisi lo pi... ga gw posting ah, takut pada muntah2..
Ya udah lah, syukuri aja apa yang akan terjadi hari ne. Hm... hari ne enaknya ngapain ya??  Kayaknya hari ne ga bakal kemana-mana mau nyiapin buat ngajar aja ntar sore, kalo ga ya lat taekwondo. dah lama ga gerak-gerak  

Prepare a new job

Satu persatu teman-teman yang keterima PNS sudah mendapatkan SK pegawainya. dan sebagian lainnya sudah mulai bekerja. Kebanyakan mereka terlihat sangat bahagia n merasa beruntung dengan kerjaan barunya. Yah gimana ga, menurut sebagian besar orang menjadi PNS adalah suatu keberuntungan. Selain gajinya yang lumayan dengan tuntutan kariernya juga ga sesetres bila kita bekerja di swasta, disamping itu pekerjaan menjadi PNS waktunya juga lebih fleksibel. Nah.... Diantara temen 2ku  yang udah nerima Sk n bekerja antara lain ada si Memey yang baru aja ngabarin  kalo dy ketrima di Dinas Kesehatan tapin, Yati di Dinas Kehutanan trus sebelumnya sofie di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarbaru, Dedi di Dinas Pendapatan Pelaihari, Yati di Inspektorat Barabai DLL yang ga bisa di sebutin satu2. Selamat ya buat kalian ^ ^.......
Akupun mulai tersadar kembali bahwa giliran ku semakin dekat, Martapura mungkin tinggal menghitung hari. Aku memang ga terlalu antusias dalam hal ini. Selain karna aku masih kuliah di PPAK UNLAM, aku juga belum siap membayangkan gimana lingkungan kerjaku yang akan datang. Apakah lebih baik dari tempat kerjaku sebelumnya. Huft..... I Can't Imagine....Masih bimbang.
Jadi teringat pesan teman ku yang kerja di BPK pas tau aku keterima PNS di Kab. Banjar. katanya "Mba kalo kerja di sana ntar hati2 ya, biarin aja mba Nadya ga punya teman tapi yang paling penting mba tetap di jalan yang benar, nanti kalo ada kasus mereka ga mandang teman lagi yang penting nyelamatin diri masing2" uff...memang bukan rahasia umun lagi. Akupun sudah tau saat aku melakukan penelitian mengenai pengelolaan keuangan di kabupaten tersebut bahwa terdapat sedikit masalah dalam pengelolaan keuangannya. Apalagi saat ini korupsi lagi gencar2 nya di berantas. Dan aku berharap jangan sampai gara 2 kepolosan ku aku jadi ikut2an terjebak.
Yah....Semoga semuanya ga seburuk yang aku bayangin dan semoga aku bisa menjadi lebuh baik di tempat kerjaku yang baru. Aku yakin ini adalah pilihan tuhan yang terbaik untukku...